29 Nov 2024
.
Program ini dilaksanakan dengan adanya 2 Kegiatan dan 3 Sub Kegiatan sebagai berikut :
1. Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
Dua ( 2 ) Sub Kegiatan :
- Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup. Dilaksanakan Terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut.
- Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim
2. Penanggunalangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
Satu ( 1 ) Sub Kegiatan
- Penghentian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup