PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

29 Nov 2024
.

Program ini dilaksanakan dengan adanya 2 Kegiatan dan 3 Sub Kegiatan sebagai berikut :

1. Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup

Dua ( 2 ) Sub Kegiatan :

  • Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup. Dilaksanakan Terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut.
  • Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim

2. Penanggunalangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup

Satu ( 1 ) Sub Kegiatan

  • Penghentian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
SHARE :