Klik disini : https://maritaatmelapor.com/
MANTAP merupakan inovasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha maupun pemerintah dalam menyampaikan kewajiban pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. MANTAP merupakan aplikasi berbasis website yang dengan mudah dapat diakses melalui link diatas oleh setiap pengguna dimanapun dan kapanpun. Penyampaian laporan melalui MANTAP telah didesain mengikuti sistematika sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), sehingga terjadi keseragaman dalam pelaporan. Laporan yang disampaikan dievaluasi oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup sebagai bentuk pengawasan tidak langsung (Pasal 496 Ayat (4) PP No. 22 Tahun 2021) dan diberikan hasil evaluasi bagi setiap pelaku usaha/ penanggungjawab kegiatan. MANTAP memberikan kemudahan pelaporan dari segi waktu, biaya, dan mekanisme pelaporan sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup setiap 6 (enam) bulan.